Merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat
tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat
masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang bisa membasmi
narkoba sampai ke akarnya. Dalam
memberantas narkoba --dan dalam menerapkan seluruh hukumnya-- Islam
memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan
masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk
memberantas narkoba adalah:
1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat
Perbuatan manusia
sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan
tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang
menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya,
bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia,
bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam,
disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal
perbuatannya dihisab. Disediakan surga bagi orang beriman dan banyak beramal
kebaikan, disediakan neraka bagi mereka yang ingkar dan banyak melanggar
syariatnya, akan mendorong seorang mukimin mengikatkan dirinya dengan
hukum-hukum syara'.
Seorang muslim yang
akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah
pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter
perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya,
maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki
kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya,
seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah
lingkungan buruk tersebut. Fakta kehidupan sekarang ini, menunjukkan tingginya nilai taqwa dan pengaruhnya terhadap
masyarakat. Mayoritas umat Islam tetap tegar
menjauhi khamr, perbuatan-perbuatan keji, riba, zina, termasuk juga
narkoba, sekalipun penguasa beserta sistem kufur yang berlaku selama ini
memberi peluang untuk melakukannya. Itu menunjukkan betapa tingginya nilai
taqwa.
Jika pandangan materialistis
yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang
muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia
mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketundukan dan dan ketaatan terhadap
hukum-hukum-Nya inilah yang akan mengantarkan manusia mendapatkan kebahagiaan
yang hakiki, baik di dunia maupun di
akhirat. Allah SWT berfirman:
ولمن خاف مقام ربه جنتين (الرحمن 45)
Dan bagi orang yang takut akan
saat menghadap Tuhan-Nya ada dua surga (Ar Rahman 46).
Sebaliknya, siapa pun
yang tidak mengikuti aturan Allah SWT, mereka jauh dari kebahagiaan sejati.
Allah SWT berfirman:
ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا
ونحشره يوم القيامة أعمى (طه 124)
Dan barang siapa berpaling dari
paringatan-Ku , maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami
bangkitkan ia dalam keadaan buta (Thoha 124).
Dengan
demikian, seorang muslim yang meyakini aqidah Islam, ia tidak akan tergoda
untuk melanggar aturan-aturan Allah SWT. Ia tidak akan melakukan riba, berapa
pun besarnya keuntungan yang bisa diraupnya, karena riba merupakan perbuatan
yang diharamkan. Ia tidak akan melakukan pencurian, sekalipun terdapat peluang
untuk itu, karena mencuri merupakan perbuatan yang dilarang-Nya. Demikian pula,
seorang yang berpegang teguh pada aqidah Islam, ia tidak akan tergoda untuk
mencicipi narkoba --apalagi menikmati, mengedarkan, dan memproduksi-- betapapun
nikmat dan besarnya keuntungan yang didapatkan, karena ia tahu perbuatan itu
akan mendatangkan murka Allah dan menjerumuskan pada neraka.
Berangkat dari
kesadaran inilah dahulu kaum muslimin
segera membuang berguci-guci persediaan khamr di rumah mereka. Sehingga kota
Madinah menjadi banjir khamer. Dengan kekuatan iman dan kepercayaan yang mendalam
kepada firman Allah (QS. Al Maidah 90) mereka melenyapkan khamr dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya.
Jika
saat ini banyak orang terjemus pada pil setan tersebut beralasan karena dirinya
dibelit dengan berbagai problematika, maka hal itu tidak akan terjadi pada
individu yang bertakwa. Setiap muslim yang beriman, sejak awal meyakini bahwa
Allah akan menguji dirinya dengan berbagai musibah dan cobaan. Sehingga jika
suatu saat dirinya dihempas masalah berat yang belum bisa diselesaikan atau
sebuah peristiwa qadla yang membuatnya sedih,
ia tidak akan melarikan diri pada narkoba dan tenggelam dalam
kenikmatannya. Sebab, musibah dan cobaan pasti datang menghampirinya untuk
membuktikan tingkat keimanannya. Allah SWT berfirman:
أحسب الناس أن يتركوا أن يقولوا أمنا
وهم لايفتنون . ولقد فتنا الذين من قبلهم فليعمن الله صدقوا وليعلمن الكاذبين
(الأنكبوت 2-3)
Apakah manusia itu mengira
bahwasanya mereka dubiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman",
sedang mereka tidak diuji lagi. Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang
yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah SWT mengetahui orang-orang yang
benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang dusta (Al Ankabut 2-3).
Seseorang
yang beriman pada qadla dan qadar yakin bahwa apa yang akan menimpanya, dia tidak
akan luput darinya. Jika sesuatu itu luput darinya, tidak akan menimpa dirinya.
sebuah ujian dan cobaan, apabila dihadapi dengan kesabaran maka akan
mendatangkan pahala dari Allah SWT. Ujian dan cobaan, akan dihadapi dengan
kesabaran. Sedangkan, berbagai nikmat yang mebuat dirinya senang, akan
disyukurinya. Dari Subaib Ar Rumiy, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عجبا للمؤمن , إن أمره كله له خير ,
وليس ذلك لأحد إلا للمؤمن , إن أصابته شراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر
فكان خيرا له (روواه مسلم)
Mengagumkan seorang mukmin itu.
Karena sesunguhnya semua urusannya baik baginya. Hal itu tidak terdapat pada
seorang punkecuali seorang mukmin. Jika mendapatkan suatu keberuntungan, ia
bersyukur. Maka baik baginya. Dan jika menimpa kepadanya suatu kesulitan, ia bersabar. Maka ia pun baik baginya (HR Muslim).
Mereka
juga menyadari bahwa jika ia tetap kukuh bertaqwa, akan diberikan jalan keluar
dan mendapatkan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا . ويروقه
من حيث لا يحتسب (الطلاق 2-3)
Barang siapa yang bertakwa kepada
Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi jalan keluar. Dan memberinya rezeki yang
tidak disangka-sangkanya (Ath Thalak 2-3).
Ketakwaan
itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum
juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap
dengan lembaran-lembaran uang.
Karena
itu, kaum muslimin harus mendidik generasinya dengan landasan Islam. Pembinaan
generasi tersebut harus dilakukan sejak
usia dini. Pendidikan aqidah Islam yang ditanamkan sejak dini insya allah akan menjadikan
generasi yang mampu membentengi diri dari virus narkoba, atau pun virus-virus
lainnya yang bakal membahayakan kehidupan mereka. Rasulullah SAW bersabda:
مروا
أولادكم بالصلاة , وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا
بينهم في المضاجع (رواه
أحمد وأبو داود والحاكم).
Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat untuk sholat ketika mereka
berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (apabila tidak mengerjakan sholat) pada
saat usia sepuluh tahun. Pisahkan antara mereka di tempat tidur (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al Hakim).
Ini berarti mengikatkan
diri kepada hukum syara' harus dimulai sejak dini, sejak mereka belum baligh.
Bahkan memberikan sanksi pada mereka, jika mereka membangkang dari perintah
Allah SWT. Sehingga ketika mereka semakin besar, kepribadian mereka sudah
terbina dan ditempa dengan aqidah Islam. Mereka akan memiliki kepribadian Islam
yang selalu dipenuhi suasana imani, sebuah pribadi yang memiliki standar
aktivitas yang tetap, yakni halal dan haram. Ia akan senantiasa berupaya
melakukan sesuatu yang dihalalkan. Sebab dia paham, bahwa melakukan sesuatu
yang dihalalkan oleh Allah SWT itu akan membuat
Allah ridlo kepadanya. Dan ridlo Allah itulah yang menjadi dambaannya.
Sebaliknya, suatu yang haram, ia akan tinggalkan. Sebab, meninggalkan yang
diharamkan oleh Allah SWT juga akan menuai ridlo-Nya. Sedangkan melakukan
perbuatan haram membuatnya bersedih hati dan mendorongnya cepat-cepat
bertobat, karena takut dimurkai Allah SWT.
Generasi yang terbina
oleh pemikiran Islam yang sehat senantiasa memahami bahwa apa saja yang
dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT itu pasti akan mendatangkan mudharat baginya, dan ia wajib menjauhinya. Sebaliknya, apa saja yang dihalalkan oleh
Allah SWT pastilah membawa maslahat
baginya walaupun dia belum memahami betul hakikat dari kemaslahatan itu. Dengan demikian ia memahami bahwa yang
diharamkan harus dijauhi dan yang halal boleh didekati. Ia sendiri paham bahwa orang yang sehat pasti
tidak akan merelakan dirinya terperosok dalam bahaya, baik itu karena ulah
sendiri maupun dorongan orang lain.
Maka dengan mengetahui
adanya larangan dari Nabi SAW tentang penggunaan zat yang bisa melemahkan (muftirin),
generasi muslim yang terbina dengan tsaqafah Islam akan menjauhi narkoba walau
dia belum memahami bagaimana mekanisme perusakan syaraf otak oleh pil setan
itu!
2. Pengawasan Masyarakat
Tak ada satu agama pun
selain Islam yang menekankan pentingnya hidup berjamaah dan menjaga
kesehatan jamaah dengan amar ma'ruf nahi mungkar. Masyarakat yang saling masa
bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah narkoba.
Amar ma'ruf yang
dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga dan lingkungan kaum muslimin,
organisasi-organisasi dan jamaah dakwah mereka, siaran-siaran radio dan TV
serta media massa lainnya, akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa
apa yang diharamkan Allah dan Rasulullah SAW secara mutlak harus dijauhi, baik
kita mengetahui sebab diharamkannya maupun tidak. Semata-mata lantaran keimanan dan ketaqwaan
kita kepada Allah SWT. Dengan diungkapnya secara gencar larangan Rasulullah SAW
tentang penggunaan barang yang melemahkan (muftirin), akan menjadi
pemahaman umum di masyarakat bahwa narkoba adalah barang yang haram yang membahayakan
kehidupan manusia dan harus dijauhi oleh siapa pun di antara kaum muslimin yang
masih punya keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Lebih jauh harus
diciptakan lingkungan yang sehat. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat
dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah
minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa
mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris,
hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus
dilarang. Kaum muslimin tidak boleh
mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka.
Rasulullah SAW bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن
لم يستطع فبلسانه وإن لم يتطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Siapa saja di antara kamu yang
melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka
dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu
merupakan selemah-lemah imannya.
Rasulullah
SAW juga menunjukkan betapa pentingnya mencegah sebuah kemungkaran yang
dibiarkan terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan sabdanya:
مثل القائم على حدود الله والواقع
فيها كمثل قوم على استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها و بعضهم أسفلها فكان
الذين أسفلها إذا اسقوا من الماء مروا على من فوقهم , فقالوا لو لأنا خرقنا في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا , فإن تركوهم
وما أردوا هلكوا جميعا , وإن أخذوا على أيدهم نجوا تحوا جميعا (رواه البخاري)
Perumpamaan orang-orang yang
mecegah kemaksiatan dan yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum yang
menumpang kapal. Sebagian mereka ada yang berada di atas dan sebagian lainnya
berada di bawah. Jika orang-orang yang berada di bawa membutuhkan air, mereka
harus ke atas. Lalu mereka berkata: "Seandainya kami lobangi (kapal) pada
bagian kami, tentu kami tidak menyakiti orang-orang yang berada di atas
kami". Tetapi yang demikian itu dibiarkan, oelah orang-orang yang berada
di atas (padahal mereka tidak menghendaki), maka bisalah seluruhnya. Dan bila
mereka mencegahnya maka mereka selamat, dan selamatlah semuanya (HR Bukhari).
Apabila
amar ma'ruf dan nahi munkar ditegakkan seluruh lapisan masyarakat, maka
ketaqwaan tiap-tiap individu dapat dipengaruhi dan dibina. Berarti proses
edukasi massal telah berlangsung.
3.Tindakan Tegas Negara
Negara harus melakukan
tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba
ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika
termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar
dengan hukuman yang sangat berat.
Suatu ketika diajukan
kepada Nabi SAW seorang wanita yang mencuri untuk diadili, dan dijatuhkan
hukuman berupa potong tangannya, beliau tidak menerima permohonan grasi dari
Usamah bin Zaid untuknya, bahkan menegur seraya berkata:
يا أسامة لا أراك تشفع في حد من جدودالله ؟ ثم قال :
إنما هلك من كان قبلكم بأنه إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف قطعوه
, والذي نقسي بيده لو كانت فاطمة بنت محمد لقطعت يدها (رواه البخا رى )
“Apakah kamu mengajukan grasi terhadap salah satu hukuman dari Allah
SWT? Sesungguhnys yang membinasakan orang-orang
sebelum kamu adalah apabila ada bangsawan diantara mereka mencuri,
mereka membiarkannya dan apabila orang-orang lemah diantara mereka mencuri
mereka memotongnya. Demi Dzat yang jiwaku ada di genggaman-Nya kalau saja
Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.” (HR.
Bukahari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i, Aisyah )
Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di
balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al
Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang
menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang
diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas
tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Demikian pula bagi
orang turut serta menjualbelikannya.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga
berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri Islam, karena menurut
perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam.
Apabila ia menjual dan memperdagangkan narkoba, gugurlah haknya memperoleh
perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam. Karena itulah Khalifah
Umar ra. mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj
(uang yang dipungut oleh negara dari tanah yang ditaklukan melalui perang) dan jizyah
dari kaum dzimmi (uang yang dipungut oleh negara dari rakyat yang non muslim
karena penolakan mereka untuk masuk Islam) berupa hasil penjualan khamr dan
babi. Ketika itu Khalifah Umar ra berkata,”Allah mengutuk Samurah, pegawai
rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamr dan babi ke dalam kharaj hak kaum
muslimin. Itu (khamr dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!” (Musannaf
Abdul Razaq VI hal 75 dan X hal 195). Lebih jauh khalifah Umar berkata,” Tidak
halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya” (Al
Baihaqy VI hal 14).
Dalam sebuah riwayat berasal dari
Abu ‘Amr Asy Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin
Khatthab ra mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena
berdagang arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,” Hancurkan apa
yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah
khamr miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun
yang melindunginya” (Abu Ubaid dalam “Al Amwal” hal 266 dan Ibnu Hazm dalam “Al
Muhalla” jilid IX hal 9).
Meskipun secara syar'i orang-orang
kafir diperbolehkan makan atau minum sesuatu yang mereka anggap halal, tetapi
jika mereka sudah memproduksi dan mengedarkannya ke tengah-tengah kaum
muslimin, maka tindakan itu merupakan tindakan kriminal yang harus dihentikan.
Negara harus tegas memusnahkan semua bentuk kriminalitas atau segala sesuatu
yang bisa membahayakan kehidupan kaum muslimin.
Tanpa usaha riil
semacam ini maka pemberantasan narkotika dari kehidupan remaja hanya akan
menjadi dongeng pengantar tidur yang monoton dan membosankan dan kita akan
menyaksikan tumpukan remaja remaja sakaw yang telah mengubur masa depannya dan
hari-hari suram menjadi teman sambil menunggu kematian.
KHATIMAH
Masalah narkoba tidak
mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan
yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara
Barat sehubungan masalah narkoba, menunjukkan bahwa di negara-negara Sekuler
yang memberlakukan kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku itu, tak
kunjung mampu mengatasi masalah narkoba. Dan memang mustahil mereka bisa secara
tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut
itulah yang menyebabkan kemustahilannya.
Dan apabila negeri
muslim seperti Indonesia masih terus membebek cara-cara hidup negara-negara
Kafir, termasuk dalam mengattasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah
kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Menjadi niscaya karenanya. Jika
demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam? Sadarlah!
Oleh:
Ahmad Labib al Mustanier