Merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya. Dalam  memberantas narkoba --dan dalam menerapkan seluruh hukumnya-- Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:

1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat
        Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya,  bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Disediakan surga bagi orang beriman dan banyak beramal kebaikan, disediakan neraka bagi mereka yang ingkar dan banyak melanggar syariatnya, akan mendorong seorang mukimin mengikatkan dirinya dengan hukum-hukum syara'.
        Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Fakta kehidupan sekarang ini, menunjukkan  tingginya nilai taqwa dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Mayoritas umat Islam tetap tegar  menjauhi khamr, perbuatan-perbuatan keji, riba, zina, termasuk juga narkoba, sekalipun penguasa beserta sistem kufur yang berlaku selama ini memberi peluang untuk melakukannya. Itu menunjukkan betapa tingginya nilai taqwa.
        Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketundukan dan dan ketaatan terhadap hukum-hukum-Nya inilah yang akan mengantarkan manusia mendapatkan kebahagiaan yang  hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT berfirman:
ولمن خاف مقام ربه جنتين (الرحمن 45)
Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhan-Nya ada dua surga (Ar Rahman 46).

        Sebaliknya, siapa pun yang tidak mengikuti aturan Allah SWT, mereka jauh dari kebahagiaan sejati. Allah SWT berfirman:
ومن أعرض عن ذكري فإن له معيشة ضنكا ونحشره يوم القيامة أعمى (طه 124)
Dan barang siapa berpaling dari paringatan-Ku , maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami bangkitkan ia dalam keadaan buta (Thoha 124).

        Dengan demikian, seorang muslim yang meyakini aqidah Islam, ia tidak akan tergoda untuk melanggar aturan-aturan Allah SWT. Ia tidak akan melakukan riba, berapa pun besarnya keuntungan yang bisa diraupnya, karena riba merupakan perbuatan yang diharamkan. Ia tidak akan melakukan pencurian, sekalipun terdapat peluang untuk itu, karena mencuri merupakan perbuatan yang dilarang-Nya. Demikian pula, seorang yang berpegang teguh pada aqidah Islam, ia tidak akan tergoda untuk mencicipi narkoba --apalagi menikmati, mengedarkan, dan memproduksi-- betapapun nikmat dan besarnya keuntungan yang didapatkan, karena ia tahu perbuatan itu akan mendatangkan murka Allah dan menjerumuskan pada neraka.
        Berangkat dari kesadaran inilah  dahulu kaum muslimin segera membuang berguci-guci persediaan khamr di rumah mereka. Sehingga kota Madinah menjadi banjir khamer. Dengan kekuatan iman dan kepercayaan yang mendalam kepada firman Allah (QS. Al Maidah 90) mereka melenyapkan khamr dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
        Jika saat ini banyak orang terjemus pada pil setan tersebut beralasan karena dirinya dibelit dengan berbagai problematika, maka hal itu tidak akan terjadi pada individu yang bertakwa. Setiap muslim yang beriman, sejak awal meyakini bahwa Allah akan menguji dirinya dengan berbagai musibah dan cobaan. Sehingga jika suatu saat dirinya dihempas masalah berat yang belum bisa diselesaikan atau sebuah peristiwa qadla yang membuatnya sedih,  ia tidak akan melarikan diri pada narkoba dan tenggelam dalam kenikmatannya. Sebab, musibah dan cobaan pasti datang menghampirinya untuk membuktikan tingkat keimanannya. Allah SWT berfirman:
أحسب الناس أن يتركوا أن يقولوا أمنا وهم لايفتنون . ولقد فتنا الذين من قبلهم فليعمن الله صدقوا وليعلمن الكاذبين (الأنكبوت 2-3)
Apakah manusia itu mengira bahwasanya mereka dubiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi. Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah SWT mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang dusta (Al Ankabut 2-3).

        Seseorang yang beriman pada qadla dan qadar yakin bahwa apa yang akan menimpanya, dia tidak akan luput darinya. Jika sesuatu itu luput darinya, tidak akan menimpa dirinya. sebuah ujian dan cobaan, apabila dihadapi dengan kesabaran maka akan mendatangkan pahala dari Allah SWT. Ujian dan cobaan, akan dihadapi dengan kesabaran. Sedangkan, berbagai nikmat yang mebuat dirinya senang, akan disyukurinya. Dari Subaib Ar Rumiy, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عجبا للمؤمن , إن أمره كله له خير , وليس ذلك لأحد إلا للمؤمن , إن أصابته شراء شكر فكان خيرا له وإن أصابته ضراء صبر فكان خيرا له (روواه مسلم)
Mengagumkan seorang mukmin itu. Karena sesunguhnya semua urusannya baik baginya. Hal itu tidak terdapat pada seorang punkecuali seorang mukmin. Jika mendapatkan suatu keberuntungan, ia bersyukur. Maka baik baginya. Dan jika menimpa kepadanya suatu kesulitan, ia bersabar.  Maka ia pun baik baginya (HR Muslim).

        Mereka juga menyadari bahwa jika ia tetap kukuh bertaqwa, akan diberikan jalan keluar dan mendapatkan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka dari  Allah SWT. Allah SWT berfirman:
ومن يتق الله يجعل له مخرجا . ويروقه من حيث لا يحتسب (الطلاق 2-3)
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi jalan keluar. Dan memberinya rezeki yang tidak disangka-sangkanya (Ath Thalak 2-3).

        Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum  juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
            Karena itu, kaum muslimin harus mendidik generasinya dengan landasan Islam. Pembinaan generasi  tersebut harus dilakukan sejak usia dini. Pendidikan aqidah Islam yang ditanamkan sejak dini insya allah akan menjadikan generasi yang mampu membentengi diri da­ri virus narkoba, atau pun virus-virus lainnya yang bakal membahayakan kehidupan mereka. Rasulullah SAW bersabda:
مروا أولادكم بالصلاة , وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع (رواه أحمد وأبو داود والحاكم).
Perintahkanlah anak-anakmu untuk sholat untuk sholat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (apabila tidak mengerjakan sholat) pada saat usia sepuluh tahun. Pisahkan antara mereka di tempat tidur (HR Ahmad, Abu Daud, dan Al Hakim).

        Ini berarti mengikatkan diri kepada hukum syara' harus dimulai sejak dini, sejak mereka belum baligh. Bahkan memberikan sanksi pada mereka, jika mereka membangkang dari perintah Allah SWT. Sehingga ketika mereka semakin besar, kepribadian mereka sudah terbina dan ditempa dengan aqidah Islam. Mereka akan memiliki kepribadian Islam yang selalu dipenuhi suasana imani, sebuah pribadi yang memiliki standar aktivitas yang tetap, yakni halal dan haram. Ia akan senantiasa berupaya melakukan sesuatu yang dihalalkan. Sebab dia paham, bahwa melakukan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT itu akan membuat  Allah ridlo kepa­danya. Dan ridlo Allah itulah yang menjadi dambaannya. Sebaliknya, suatu yang haram, ia akan tinggalkan. Sebab, meninggalkan yang diharamkan oleh Allah SWT juga akan menuai ridlo-Nya. Sedangkan melakukan perbuatan haram mem­buatnya bersedih hati dan mendorongnya cepat-cepat bertobat, karena takut dimurkai Allah SWT.
        Generasi yang terbina oleh pemikiran Islam yang sehat senantiasa memahami bahwa apa saja yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT itu pasti akan mendatangkan  mudharat baginya, dan ia wajib menjauhinya.  Sebaliknya, apa saja yang dihalalkan oleh Allah SWT pastilah membawa  maslahat baginya walaupun dia belum memahami betul hakikat dari kemaslahatan itu.  Dengan demikian ia memahami bahwa yang diharamkan harus dijauhi dan yang halal boleh didekati.  Ia sendiri paham bahwa orang yang sehat pasti tidak akan merelakan dirinya terperosok dalam bahaya, baik itu karena ulah sendiri maupun dorong­an orang lain.
        Maka dengan mengetahui adanya larangan dari Nabi SAW tentang penggunaan zat yang bisa melemahkan (muftirin), generasi muslim yang terbina dengan tsaqafah Islam akan menjauhi narkoba walau dia belum memahami bagaimana mekanisme perusakan syaraf otak oleh pil setan itu!

2. Pengawasan Masyarakat
        Tak ada satu agama pun selain Islam yang me­nekankan pen­tingnya hidup berjamaah dan men­jaga kesehatan jamaah dengan amar ma'ruf nahi mungkar. Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba.
        Amar ma'ruf yang dilakukan secara me­nyeluruh, baik di keluarga dan lingkungan kaum muslimin, organisasi-organisasi dan jamaah dakwah mereka, siaran-siaran radio dan TV serta media massa lainnya, akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa apa yang diharamkan Allah dan Rasulullah SAW secara mutlak harus dijauhi, baik kita mengetahui sebab diharamkannya maupun tidak.  Semata-mata lantaran keimanan dan ketaq­waan kita kepada Allah SWT. Dengan diungkapnya secara gencar larangan Rasulullah SAW tentang penggunaan barang yang melemahkan (muftirin), akan menjadi pemahaman umum di masyarakat bahwa narkoba adalah barang yang haram yang membahayakan kehidupan manusia dan harus dijauhi oleh siapa pun di antara kaum muslimin yang masih punya keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.
        Lebih jauh harus diciptakan lingkungan yang sehat. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang.  Kaum muslimin tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka. Rasulullah SAW bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه وإن لم يتطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Siapa saja di antara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu merupakan selemah-lemah imannya.

        Rasulullah SAW juga menunjukkan betapa pentingnya mencegah sebuah kemungkaran yang dibiarkan terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan sabdanya:
مثل القائم على حدود الله والواقع فيها كمثل قوم على استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها و بعضهم أسفلها فكان الذين أسفلها إذا اسقوا من الماء مروا على من فوقهم , فقالوا لو لأنا خرقنا  في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا , فإن تركوهم وما أردوا هلكوا جميعا , وإن أخذوا على أيدهم نجوا تحوا جميعا (رواه البخاري)
Perumpamaan orang-orang yang mecegah kemaksiatan dan yang melanggarnya adalah seperti suatu kaum yang menumpang kapal. Sebagian mereka ada yang berada di atas dan sebagian lainnya berada di bawah. Jika orang-orang yang berada di bawa membutuhkan air, mereka harus ke atas. Lalu mereka berkata: "Seandainya kami lobangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak menyakiti orang-orang yang berada di atas kami". Tetapi yang demikian itu dibiarkan, oelah orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), maka bisalah seluruhnya. Dan bila mereka mencegahnya maka mereka selamat, dan selamatlah semuanya (HR Bukhari).
        Apabila amar ma'ruf dan nahi munkar ditegakkan seluruh lapisan masyarakat, maka ketaqwaan tiap-tiap individu dapat dipengaruhi dan dibina. Berarti proses edukasi massal telah berlangsung.

3.Tindakan Tegas Negara
        Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan   mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat.
        Suatu ketika diajukan kepada Nabi SAW seorang wanita yang mencuri untuk diadili, dan dijatuhkan hukuman berupa potong tangannya, beliau tidak menerima permohonan grasi dari Usamah bin Zaid untuknya, bahkan menegur seraya berkata:
يا أسامة  لا أراك تشفع في حد من جدودالله ؟ ثم قال : إنما هلك من كان قبلكم بأنه إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف قطعوه , والذي نقسي بيده لو كانت فاطمة بنت محمد لقطعت يدها (رواه البخا رى )

“Apakah kamu mengajukan grasi terhadap salah satu hukuman dari Allah SWT? Sesungguhnys yang membinasakan orang-orang  sebelum kamu adalah apabila ada bangsawan diantara mereka mencuri, mereka membiarkannya dan apabila orang-orang lemah diantara mereka mencuri mereka memotongnya. Demi Dzat yang jiwaku ada di genggaman-Nya kalau saja Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.” (HR. Bukahari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i, Aisyah )
  
Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
            Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Demikian pula bagi orang turut serta menjualbelikannya.
              Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual dan memperdagangkan narkoba, gugurlah haknya memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam. Karena itulah Khalifah Umar ra. mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (uang yang dipungut oleh negara dari tanah yang   ditaklukan melalui perang) dan jizyah dari kaum dzimmi (uang yang dipungut oleh negara dari rakyat yang non muslim karena penolakan mereka untuk masuk Islam) berupa hasil penjualan khamr dan babi. Ketika itu Khalifah Umar ra berkata,”Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamr dan babi ke dalam kharaj hak kaum muslimin. Itu (khamr dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!” (Musannaf Abdul Razaq VI hal 75 dan X hal 195). Lebih jauh khalifah Umar berkata,” Tidak halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya” (Al Baihaqy VI hal 14).
            Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu ‘Amr Asy Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,” Hancurkan apa yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah khamr miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun yang melindunginya” (Abu Ubaid dalam “Al Amwal” hal 266 dan Ibnu Hazm dalam “Al Muhalla” jilid IX hal 9).
            Meskipun secara syar'i orang-orang kafir diperbolehkan makan atau minum sesuatu yang mereka anggap halal, tetapi jika mereka sudah memproduksi dan mengedarkannya ke tengah-tengah kaum muslimin, maka tindakan itu merupakan tindakan kriminal yang harus dihentikan. Negara harus tegas memusnahkan semua bentuk kriminalitas atau segala sesuatu yang bisa membahayakan kehidupan kaum muslimin.
            Tanpa usaha riil semacam ini maka pemberantasan narkotika dari kehidupan remaja hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur yang monoton dan membosankan dan kita akan menyaksikan tumpukan remaja remaja sakaw yang telah mengubur masa depannya dan hari-hari suram menjadi teman sambil menunggu kematian.
       
KHATIMAH
        Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu.  Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me­nunjukkan bahwa di negara-negara Sekuler yang memberlakukan kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku itu, tak kunjung mampu mengatasi masalah narkoba. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya.
            Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem­bebek cara-cara hidup negara-negara Kafir, termasuk dalam mengattasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Menjadi niscaya karenanya. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam? Sadarlah!

Oleh: Ahmad Labib al Mustanier



This entry was posted on 23.38 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: